![]() |
Presiden Joko Widodo. Foto/lensaindonesia |
Menurut Jokowi, anggaran negara harus digunakan untuk hal-hal yang prioritas dan wajib dikelola oleh lembaga yang betul-betul menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.
“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” ujar Presiden Republik Indoensia Jokowi Widodo.
Pembubaran lembaga negara ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) nomor 18 tahun 2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara ini berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2020 pasal 19 ayat 1.
“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” tulis Perpres tersebut, Senin (20/07/20).
Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18/2020:
Tim Transparansi Industri Ekstraktifyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutananyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sundayang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangroveyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusahayang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minumyang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeriyang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organizationyang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negarayang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
Komite Kebijakan Sektor Keuanganyang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Komite Antardepartemen Bidang Kehutananyang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Imporyang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasiyang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaanyang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nationsyang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. *(kn/Rf).